Hukum Shalat Jum’at
Shalat Jum’at wajib hukumnya bagi
laki-laki yang sudah baligh dan berakal. Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk untuk menunaikan shalat Jum’at, maka
bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al
Jumu’ah:9).Mengenai kewajiban shalat Jum’at ini, Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam pernah menuturkan, “Shalat Jum’at itu merupakan kewajiban
setiap muslim kecuali empat orang yakni budak, wanita, anak kecil dan orang
yang sakit.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, “Hendaklah orang yang suka
meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Jika tidak, maka Allah
akan mengunci hati mereka. Kemudian mereka pasti menjadi orang-orang yang
lalai.” (HR Muslim). Imam An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Bahwa pada
hadits ini diterangkan bahwa shalat jum’at itu hukumnya fardhu ‘ain.” (Fiqh
Muyassar fii Dhow’il Kitaabi wa Sunnah).
Keutamaan Shalat
Jum’at
1.
Menghapuskan Dosa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Pada shalat lima waktu, shalat Jum’at yang satu hingga
Jum’at berikutnya, terdapat penghapusan dosa diantara keduanya selama tidak
dilakukannya dosa besar.” (HR. Muslim).
2.
Setiap Langkah Kaki
Mendapat Ganjaran Puasa dan Shalat Setahun
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci
kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia berpagi-pagi berangkat dan
mendapatkan awal khutbah, lantas ia mendekat pada imam, mendengar khutbah dan
diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.”
(HR. Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani).
Adab-Adab Shalat
Jum’at
[Mandi]
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum
mandi pada hari Jum’at. Ada yang mengatakan sunnah dan ada pula yang menghukumi
wajib. Ulama yang menghukumi wajib berdalil dengan hadits dari Abu Said Al
Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Mandi pada hari Jum’at adalah kewajiban bagi setiap orang yang sudah
baligh.” (HR. Bukhari Muslim).
Dijelaskan oleh ulama bahwa mandi Jum’at ini wajib dikerjakan bagi
laki-laki muslim yang sudah baligh dan tidak wajib bagi anak-anak, wanita,
orang sakit dan musafir. Adapun waktunya ialah sebelum shalat Jum’at dan tata
caranya seperti mandi janabah.
[Membersihkan Badan
dan Memakai Minyak Wangi]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki yang mandi pada hari Jum’at,
membersihkan badan dengan semaksimalnya, memakai minyak rambut atau memakai
minyak wangi dari rumahnya, lalu ia shalat sunnah semampunya lantas ia diam
ketika khutbah; melainkan diampuni dosanya antara Jum’at tersebut dan Jum’at
lainnya.” (HR. Bukhari). Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa makna dari kata
“bersuci” bukanlah sekedar mandi akan tetapi“bersungguh-sungguh dalam
membersihkanbadan.”(FathulBarii). Dijelaskan dalam
Fiqh Muyassar
fii Dhow’il Kitaabi wa Sunnah, yang dimaksud membersihkan badan disini ialah
menghilangkan bau yang tidak sedap beserta sebab-sebab yang dapat
menimbulkannya, semisal memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, bulu ketiak dan
lain-lain.
[Bersegera Untuk
Datang Awal]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at sebagaimana mandi
janabah kemudian berangkat menuju masjid di awal waktu, maka ia seolah
berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang pada waktu yang kedua, maka ia
seolah berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada waktu yang ketiga,
maka ia seolah berkurban seekor kambing bertanduk. Barangisapa yang
datang pada waktu yang keempat, maka ia seolah berkurban dengan seekor
ayam. Dan barangsiapa yang datang pada waktu yang kelima, maka ia seolah
berkurban telur. Dan apabila imam sudah mulai memberi khutbah, maka para
malaikat hadir dan mendengarkan zikir (khutbah) tersebut.” (HR. Bukhari).
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
berkata, “Kami berpagi-pagi (besegera) menuju shalat Jum’at dan tidur siang
setelah shalat Jum’at.” (HR. Bukhari).
[Shalat Tahiyyatul
Masjid]
Meskipun khutbah telah dimulai, maka
hendaklah tetap mengerjakan shalat tahiyyatul masjid dua raka’at. Hal ini
berlandaskan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari. Diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
memberhentikan khutbahnya dan memerintahkan seseorang untuk shalat dua rakaat.
[Shalat Sunnah Sembari Menunggu Khatib Atau Imam]
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
menuturkan bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa mandi kemudian datang untuk shalat Jum’at, lalu ia shalat (sunnah)
semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah hingga selesai, lalu ia shalat
bersama imam maka akan diampuni dosanya Jum’at ini hingga Jum’at berikutnya
ditambah tiga hari.” (HR.Muslim).
[Diam Saat
Berlangsungnya Khutbah]
Khutbah merupakan salah satu bentuk
syiar yang diharapkan agar jama’ah yang mendengar dapat benar-benar bertambah
ilmu dan keimanannya serta terdorongnya kepada kebaikan dan tercegah dari
kemungkaran dalam keseharian. Oleh karenanya, jamaah dituntut untuk diam dan
berkonsentrasi mendengarkan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallambersabda,Apabila kamu mengatakan
kepada temanmu di hari Jum’at, ‘Diamlah Kamu!’ dalam keadaan imam sedang
berkhutbah maka kamu sungguh telah berkata yang sia-sia.” (HR. Bukhari). Hadits ini
menunujukan larangan dari seluruh percakapan saat berlangsungnya khutbah. Sebab
ucapan ‘Diamlah Kamu!’ yang berupa bentuk amar ma’ruf saja dikatakan sia-sia,
lantas bagaimana lagi dengan perkataan yang sifatnya sekedar biasa-biasa saja?
Tentu lebih terlarang lagi.
Serba-Serbi Permasalahan
Seputar Adab Shalat Jum’at?
[Manakah yang Didahulukan, Menjawab Adzan Atau Segera
Shalat Dua Rakaat?]
Jika seseorang telat berangkat shalat
Jum’at dan datang tepat ketika adzan sedang dikumandangkan, maka manakah yang
harus ia dahulukan antara shalat tahiyyatul masjid dua rakaat ataukah tetap
berdiri menunggu selesai dan menjawab adzan? Ulama menjelaskan, yang lebih
tepat adalah langsung segera shalat tahiyyatul masjid dua rakaat. Meskipun
menjawab adzan juga memiliki keutamaan, akan tetapi hukum menjawab adzan ialah
sunnah sedangkan mendengar dan menyimak khutbah adalah wajib. Oleh karenanya,
didahulukan untuk menyegerakan shalat dua rakaat ketika adzan agar nantinya
dapat menyimak khutbah dengan sempurna. Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili
menerangkan bahwa amalan yang wajib itu didahulukan dan diutamakan daripada amalan
yang sunnah. (Tajriidul Ittiba’ fii Bayani Asbaabi Tafaadhulil A’maal).
Penutup
Pembaca sekalian yang mencintai Allah
dan semoga pula senantiasa dicintai oleh Allah, demikianlah sedikit pembahasan
mengenai adab-adab seputar shalat Jum’at ini. Semoga Allah Ta’ala memudahkan
kita semua untuk dapat menjalankan adab-adab yang telah dituntunkan oleh Nabi
Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam.
No comments:
Post a Comment