ULUMUL HADITS DAN CABANG-CABANGNYA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Sebagai di ketahui, banyak istilah
untuk menyebut nama-nama hadis sesuai dengan fungsinya dalam menetapkan
syari`at Islam. Ada Hadis Shahih, Hadis Hasan, dan Hadis Dha`if. Masing-masing
memiliki persyaratan sendiri-sendiri. Persyaratan itu ada yang berkaitan dengan
persambungan sanad, kulitas para periwayat yang di lalui hadis, dan ada pula
yang berkaitan dengan kandungan hadis itu sendiri. Maka persoalan yang ada
dalam ilmu hadis ada dua. Pertama berkaitan dengan sanad, kedua berkaitan
dengan matan. Ilmu yang berkaitan dengan sanad akan mengantar kita menelusuri
apakah sebuah hadis itu bersambung sanadnya atau tidak, dan apakah para
periwayat hadis yang di cantumkan di dalam sanad hadis itu orang-orang yang
terpercaya aau tidak. Adapun Ilmu yang berkaitan dengan matan akan membantu
kita mempersoalkan dan akhirnya mengetahui apakah informasi yang terkandung di
dalamnya berasal dari Nabi atau tidak. Misalnya, apakah kandungan hadis
bertentangan dengan dalil lain atau tidak.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa Pengertian Ulumul Hadis?
1.2.1.1 Apa Pengertian Ilmu
Hadis Riwayah?
1.2.1.2 Apa Pengertian Ilmu
Hadis Dirayah?
1.2.2 Apa Saja Cabang-cabang Ulumul Hadis?
1.2.3 Apa Saja Contoh Kitab yang Berhubungan
dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis?
1.3 Batasan Masalah
1.3.1 Pengertian Ulumul Hadis.
13.1.1 Pengertian Ilmu Hadis Riwayah.
13.1.2 Pengertian Ilmu Hadis Dirayah.
1.3.2 Cabang-cabang Ulumul Hadis.
1.3.3 Contoh Kitab yang Berhubungan dengan
Cabang-cabang Ulumul Hadis.
1.4 Tujuan
14.1 Tujuan Umum
Secara umum
penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui tentang Ulumul Hadis beserta
cabang-cabangnya.
14.2 Tujuan Khusus
Secara khusus makalah ini bertujuan
untuk:
§ Mengetahui
Pengertian Ulumul Hadis.
- Mengetahui Pengertian Ilmu Hadis Riwayah.
- Mengetahui Pengertian Ilmu Hadis Dirayah.
§ Mengetahui
Cabang-cabang Ulumul Hadis.
§ Mengetahui Contoh
Kitab yang Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1 Pengertian Ulumul Hadis
Ulumul Hadis adalah istilah Ilmu Hadis di dalam tradisi Ulama` Hadis. (Arabnya: `Ulum
al Hadits). `Ulum al Hadits terdiri atas dua kata, yaitu `Ulum dan
al Hadits. Kata `Ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari `Ilm,
jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al Hadits di kalangan Ulama` Hadis
berarti “segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan,
perbuatan, taqrir, atau sifat.” Dengan demikian `Ulum Al Hadits
mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadis Nabi
“.
Secara umum para
Ulama` Hadis membagi Ilmu Hadis kepada dua bagian, yaitu Ilmu Hadis Riwayah (`Ilm
al Hadits Riwayah) dan Ilmu Hadis Dirayah (`Ilm al Hadits Dirayah):
2.1.1 Pengertian Ilmu Hadis Riwayah
a. Menurut Ibn
al-Akfani, sebagaimana yang di kutip oleh Al-Suyuthi, yaitu:
Ilmu Hadis yang
khusus berhubungan dengan riwayah adalah ilmu yang meliputi pemindahan
(periwayatan) perkataan Nabi SAW dan perbuatannya, pencatatannya, serta
periwayatannya, dan penguraian lafaz-lafznya.
b. Menurut Muhammad
`Ajjaj al-Khathib, yaitu:
Ilmu yang membahas
tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi
SAW, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan atau pengakuan), sifat
jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti dan terperinci.
c. Menurut Zhafar Ahmad
ibn lathif al-`Utsmani al-Tahanawi di dalam
Qawa`id fi `Ulum al-Hadits, yaitu:
Qawa`id fi `Ulum al-Hadits, yaitu:
Ilmu Hadis yang
khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan,
perbuatan, dan keadaan Rosul SAW serta periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan
atau pembukuan Hadis Nabi SAW serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian
lafaz-lafaznya.
Dari ketiga definisi
di atas dapat di pahami bahwa Ilmu Hadis Riwayah pada dasarnya adalah
membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau
pembukuan hadis Nabi SAW.
Objek kajian Ilmu
Hadis Riwayah adalah Hadis Nabi SAW dari segi periwayatannya dan
pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup:
- Cara periwayatan Hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga
cara penyampaiannya dari seorang perawi kepada perawi yang lainnya;
- Cara pemeliharaan Hadis, Yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan dan
pembukuannya.
Sedangkan tujuan dan
urgensi ilmu ini adalah: pemeliharaan terhadap Hadis Nabi SAW agar tidak lenyap
dan sia-sia, serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam proses
periwayatannya atau dalam penulisan dan pembukuannya.
2.1.2 Pengertian Ilmu Hadis Dirayah
Para ulama
memberikan definisi yang bervariasi terhadap Ilmu Hadis Dirayah ini.
Akan tertapi, apabila di cermati definisi-definisi yang mereka kemukakan,
terdapat titik persamaan di antara satu dan yang lainnya, terutama dari segi
sasaran kajian dan pokok bahasannya.
a. Menurut ibnu
al-Akfani, yaitu:
Dan ilmu hadis yang
khusus tentang Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat
riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi,
syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuaatu yang
berhubungan dengannya.
b. Imam al-Suyuti
merupakan uraian dan elaborasi dari definisi diatas, yaitu:
Hakikat Riwayat
adalah kegiatan periwayatan sunnah (Hadis) dan penyandarannya kepada orang yang
meriwayatkannya dengan kalimat tahdits, yaitu perkataan seorang perawi “haddatsana
fulan”, (telah menceritakan kepada kami si fulan), atau ikhbar, seperti
perkataannya “akhbarana fulan”, (telah mengabarkan kepada kami si
fulan).
Syarat-syarat
Riwayat yaitu penerimaan para perawi terhadap apa yang di riwayatkan dengan
menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan riwayat (cara-cara tahammul
al-Hadits), seperti sama` (perawi yang mendengar langsung bacaan
Hadis dari seorang guru), qira`ah (murid membacakan catatan Hadis dari
gurunyadi hadapan guru tersebut), ijazah (memberi izin kepada seseorang
untuk meriwayatkan suatu hadis dari seorang Ulama` tanpa di bacakan
sebelumnya), munawalah (menyerahkan suatu Hadis yang tertulis kepada
seseorang untuk di riwayatkan), kitabah (menuliskan Hadis untuk
seseorang), i`lam (memberi tahu seseorang bahwa Hadis-hadis tertentu
adalah koleksinya), washiyyat (mewasiat-kan kepada seseorang
koleksi Hadis yang di milikinya), dan wajadah (mendapat-kan koleksi
tertentu tentang Hadis dari seorang guru).
Macam-macam riwayat
adalah seprti periwayatan muttashil (periwayatan yang bersambung mulai
dari perawi pertama sampai kepada perawi yang terakhir), atau munqothi` (periwayatan
yang terputus, baik di awal, di tengah atau di akhir), dan yang lainnya.
Hukum riwayat adalah
al-qobul (di terimanya suatu riwayat karena telah memenuhi persyaratan
tertentu), dan al-radd (ditolak, karena adanya persyaratan tertentu yang
tidak terpenuhi).
Keadaan para perawi
maksudnya adalah keadaan mereka dari segi keadilan mereka (al-`adalah) dan
ketidakadilan mereka (al-jarh).
Syarat-syarat mereka
yaitu syarat-syarat yang harus di penuhi oleh seorang perawi ketika menerima
riwayat (syarat-syarat pada tahammul) dan syarat ketika menyampaikan
riwayat (syarat pada al-adda`).
Jenis yang
diriwayatkan (ashnaf al-marwiyyat) adalah penulisan Hadis di dalam kitab al-musnad,
al-mu`jam, atau al-ajza` dan lainnya dari jenis-jenis kitab yang
menghimpun Hadis-hadis Nabi SAW.
c. M. `Ajjaj al-Khatib
dengan definisi yang lebih ringkas dan komprehensif, yaitu:
Ilmu Hadis Dirayah
adalah kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi
dan marwi dari segi di terima atau ditolaknya.
Dengan urian sebagai berikut:
Al-rawi atau perawi adalah orang yang meriwayatkan atau menyampaikan Hadis
dari satu orang kepada yang lainnya; Al-marwi adalah segala sesuatu yang
diriwayatkan, yaitu sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW atau kepada yang
lainnya seperti Sahabat atau Tabi`in; keadaan perawi dari segi diterima atau
ditolaknya adalah mengetahui keadaan para perawi dari segi jarh dan ta`dil
ketika tahammul dan adda` al-Hadits, dan segala sesuatu yang
berhubungan dengannya dalam kaitannya dengan periwayatan Hadis; keadaan
marwi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ittishal al-sanad (persambungan
sanad) atau terputusnya, adanya `illat atau tidak, yang
menentukan diterima atau ditolaknya suatu Hadis.
Objek kajian atau
pokok bahasan Ilmu Hadis Dirayah ini, berdasarkan definisi diatas adalah sanad
dan matan Hadis.
Pembahasan tentang sanad
meliputi: (i) segi persambungan sanad (ittishal al-sanad), yaitu
bahwa suatu rangkaian sanad Hadis haruslah bersambung mulai dari Sahabat
sampai kepada periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan Hadis
tersebut; oleh karenanya, tidak di benarkan suatu rangkaian sanad tersebut
yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui idenatitasnya atau tersamar; (ii)
segi keterpercayaan sanad (tsiqot al-sanad), yaitu bahwa setiap perawi
yang terdapat didalam sanad suatu Hadis harus memiliki sifat adil dan dhabith
(kuat dan cermat hafalan atau dokumentasi Hadisnya); (iii) segi
keselamatannya dari kejanggalan (syadz); (iv)keselamatannya dari cacat (`illat);
dan (v) tinggi dan rendahnya suatu sanad.
Sedangakan
pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi ke-shahih-an atau
ke-dho`ifan-nya. Hal tersebut dapat terlihat melalui kesejalanannya
dengan makna dan tujuan yang terkandung di dalam Al-Qur`an, atau
keselamatannya: (i) dari kejanggalan redaksi (rakakat al-faz); (ii) dari
cacat atau kejanggalan pada maknanya (fasd al-ma`na), karena
bertentangan dengan akal dan panca indra, atau dengan kandungan dan makna
Al-Qur`an, atau dengan fakta sejarah; dan (iii) dari kata-kata asing (gharib),
yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum
dikenal.
Tujuan dan urgensi
Ilmu Hadis Dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan Hadis-hadis yang Maqbul
(yang dapat diterima sebagai dalil atau untuk di amalkan), dan yang mardud
(yang ditolak).
Ilmu Hadis Dirayah
inilah yang selanjutnya secara umum dikenal dengan Ulumul Hadis, Mushthalah
al-Hadits, atau Ushul al-Hadits. Keseluruhan nama-nama diatas,
meskipun bervariasi, namun mempunyai arti dan tujuan yang sama yaitu ilmu yang
membahas tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan perawi (sanad) dan
marwi (matan) suatu Hadis, dari segi diterima dan di tolaknya.
2.2 Cabang-cabang Ulumul Hadis
Diantara cabang-cabang besar yang
tumbuh dari Ilmu Hadis Riwayah dan Dirayah ialah:
a. Ilmu Rijal al-Hadis
Yaitu ilmu yang
membahas para perawi hadits, baik dari sahabat, dari tabi`in, mupun dari
angkatan-angkatan sesudahnya. Hal yang terpenting di dalam ilmu Rijal al-Hadits
adalah sejarah kehidupan para tokoh tersebut, meliputi masa kelahiran dan wafat
mereka, negeri asal, negeri mana saja tokoh-tokoh itu mengembara dan dalam
jangka berapa lama, kepada siapa saja mereka memperoleh hadis dan kepada siapa
saja mereka menyampaikan Hadis. Ada beberapa istilah untuk menyebut ilmu yang
mempelajari persoalan ini. Ada yang menyebut Ilmut Tarikh, ada yang
menyebut Tarikh al-Ruwat, ada juga yang menyebutnya Ilmu Tarikh
al-Ruwat.
b. Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
Yaitu Ilmu yang
menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan
tentang penta`dilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata
yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu. Maksudnya al-Jarh
(cacat) yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan “sifat jelek” yang
melekat pada periwayat hadis seperti, pelupa, pembohong, dan sebagainya.
Apabila sifat itu dapat dikemukakan maka dikatakan bahwa periwayat tesebut
cacat. Hadis yang dibawa oleh periwayat seperti ini ditolak, dan hadisnya di
nilai lemah (dha`if). Maksudnya al-Ta`dil (menilai adil kepada orang lain)
yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan sifat baik yang melekat pada
periwayat, seperti, kuat hafalan, terpercaya, cermat, dan lain sebagainya.
Orang yang mendapat penilaian seperti ini disebut `adil, sehingga hadis
yang di bawanya dapat di terima sebagai dalil agama. Hadisnya dinilai shahih.
Sesuai dengan fungsinya sebagai suber ajaran Islam, maka yang diambil adalah
hadis shahih.
c. Ilmu Fannil Mubhamat
Yaitu ilmu untuk
mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut di dalam matan atau di dalam
sanad. Misalnya perawi-perawi yang tidak tersebut namanya dalam shahih Bukhory
diterangkan selengkapnya oleh Ibnu Hajar Al `Asqollany dalam Hidayatus
Sari Muqaddamah Fathul Bari.
d. Ilmu Mukhtalif al-Hadis
Yaitu ilmu yang
membahas Hadis-hadis secara lahiriah bertentangan, namun ada kemungkinan dapat
diterima dengan syarat. Mungkin dengan cara membatasi kemutlakan atau
keumumannya dan lainnya, yang bisa disebut sebagai ilmu Talfiq al-Hadits.
e. Ilmu `Ilalil Hadits
Yaitu ilmu yang
membahas tentang sebab-sebab tersembunyi yang dapat merusak keabsahan suatu
Hadis. Misalnya memuttasilkan Hadis yang munqathi`, memarfu`kan Hadis
yang mauquf, memasukkan suatu Hadis ke Hadis yang lain, dan sebagainya.
Ilmu yang satu ini menentukan apakah suatu Hadis termasuk Hadis dla`if,
bahkan mampu berperan amat penting yang dapat melemahkan suatu Hadis, sekalipun
lahirnya Hadis tersebut seperti luput dari segala illat.
f. Ilmu Gharibul-Hadits
Yaitu ilmu yang
membahas dan menjelaskan Hadis Rasulullah SAW yang sukar di ketahui dan di
pahami orang banyak karena telah berbaur dengan bahasa lisan atau bahasa Arab
pasar. Atau ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadis
yang sukar diketahui maknanya dan yang kurang terpakai oleh umum.
g. Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
Yaitu ilmu yang
membahas Hadis-hadis yang bertentangan dan tidak mungkin di ambil jalan tengah.
Hukum hadis yang satu menghapus (menasikh) hukum Hadis yang lain (mansukh).
Yang datang dahulu disebut mansukh, dan yang muncul belakangan dinamakan
nasikh. Nasikh inilah yang berlaku selanjutnya.
h. Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
(sebab-sebab munculnya Hadis)
Yaitu ilmu yang
menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya Nabi
menuturkan itu. Seperti di dalam Al Qur`an dikenal adalah Ilmu Asbab al-nuzul,
di dalam Ilmu hadis ada Ilmu Asbab wurud al-Hadits. Terkadang ada hadis yang
apabila tidak di ketahui sebab turunnya, akan menimbulkan dampak yang tidak
baik ketika hendak di amalkan.
i. Ilmu Mushthalah Ahli
Hadits
Yaitu ilmu yang
menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah yang di pakai oleh ahli-ahli
Hadis.
2.3 Contoh Kitab yang
Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis.
a. Ilmu Rijal al-Hadis
1. Kitab yang disusun
berdasarkan generasi (thabaqot)
- Kitab Al-Thabaqot al-Kubra, karya Abu abdillah ibn Sa`ad Katib al-Waqidi
(168-230 H)
- Thobaqot al-Riwayat, karya Khalifah ibn Khayyath al-`Ushfuri (w. 240 H)
- Kitab Tadzkirat al-Huffazh, karya Muhammad ibn Ahmad al-Dzahabi (w. 746
H/1348 M).
2. Kitab yang disusun
secara umum berdasarkan huruf abjad agar mudah menggunakannya, seperti
Al-Tarikh al-Kabir, karya Al-Imam Muhammad ibn Isma`il al-Bukhari (194-256 H).
3. Kitab yang membahas biografi
para sahabat Nabi, seperti:
- Al-Isti`ab fi Ma`rifat al-Ashab, karya Ibn `Abdil Barr (w. 463 H/1071 M).
yang memuat biografi tidak kurang dari 3500 orang sahabat.
- Usud al-Ghabah fi Ma`rifat al-Shahabah, karya `Izzuddin ibnul Atsir (w. 630
H/1232 M). yang memuat biografi sebanyak 7554 orang sahabat.
4. Kitab yang
membicarakan para periwayat enam kitab (Shahih al-Bukhori, Shahih Muslim, Sunan
Abi Daud, Sunan al-Turmudzi, Sunan al-Nasa`I, Sunan Ibn Majah) antara lain,
Al-Kamal fi Asma al-Rijal, karya `Abdul Ghani al-Maqdisi (w. 600 H/1202 M).
b. Ilmu al-Jarh wa
al-Ta`dil
Kitab-kitab yang disusun
mengenai Jarh dan Ta`dil, ada beberapa macam yaitu:
1. Kitab yang
melengkapi orang-orang kepercayaan dan orang-orang lemah, seperti Kitab
Thobaqot Muhammad ibn Sa`ad Az Zuhry Al Bashory (230 H).
2. Kitab yang
menerangkan orang-orang yang dapat di percaya saja, seperti Kitab Ats Tsiqot,
karangan Al `Ajaly (261 H) dan kitab Ats Tsiqot, karangan Abu Hatim ibn Hibban
Al Busty.
3. Kitab yang
menerangkan tingkatan penghafal-penghafal Hadis, seperti kitab karangan Ibnu
Hajar Al `Asqolany dan As Sayuthy.
4. Kitab yang
menerangkan orang-orang yang lemah-lemah saja, seperti Kitab Adl Dlu`afa
karangan Al Bukhary dan Kitab Adl Dlu`afa karangan Ibnul Jauzy (597 H).
c. Ilmu Fannil Mubhamat
- Kitab susunan Al Khatib Al Baghdady, yang kemudian kitab tersebut diringkas
dan di bersihkan oleh An Nawawy dalam Kitab Al Isyarat ila bayani Asmail
Mubhamat.
d. Ilmu Mukhtalif
al-Hadis
- Kitab Ikhtilaf al-Hadits, karangan Imam al-Syafi`i (150-204 H).
- Kitab Ta`wil Mukhtalif al-Hadits, karangan `Abdullah ibn Muslim ibn
Qutaibah al-Danuri (213-276 H).
- Kitab Musykilul Atsar, karangan Al-Imam Abu Ja`far ibn Muhammad al-Thahawi
(239-321 H).
- Kitab Musykil al-Hadits wa Bayanuhu, karangan Al-Imam Abu Bakr Muhammad ibn
al-Hasan (w. 406 H).
e. Ilmu `Ilalil Hadits
- Kitab Ilalil Hadits karangan Ibnu al-Madani (234 H), Imam Muslim (261 H),
Ibn Abu Hatim (237 H), Ali bin Umar Daruquthni (375 H), Muhammad bin Abdullah
al-Hakim (405 H), dan Ibn al-Jauzi (597 H).
f. Ilmu Gharibul-Hadits
- Kitab Al-Fa`iq fi Ghorib al-Hadits, karangan Zamakhsari.
- Kitab Al-Nihayat fi Ghorib al-Hadits wal-Atsar, karangan Ibn al-Atsir (606
H).
- Kitab Al-Dar al-Natsir, Talkhis Nihayah Ibnal Atsir, karangan As-Suyuthi.
g. Ilmu Nasikh dan
Mansukh Hadis
- Kitab Nasikh wal Mansukh , karangan Ahmad bin Ishak ad-Dinari (318 H),
Muhamad bin Bahr al-Ashbahani (322 H), Wahbatullah bin Salamah (410 H).
- Kitab Al-I`tibar fi al nasikh wa al-Mansukh min al-Atsar, karangan Abu Bakr
Muhammad ibn Musa al-Hazimi al-Hamdzani (584 H).
h. Ilmu Asbab Wurud
al-Hadits
- $3B Kitab karangan Abu Hafsh al-Akbari (380-456 H).
- Kitab Al-Bayan wa al-Ta`rif fi Asbab Wurud al-Hadits al-Syarif, karangan
Ibn Hamzahal Husaini al-Dimasyqi (1054-1120 H).
i. Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
- Kitab Taujihun Nadhar fi Ushulil Atsar, karangan asy Syaikh Thahir Al
Jaza-iry.
- Kitab Qawa`idul Tahdiets, karangan Allamah Jamaluddien Al Qasimy.
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
a. Ulumul Hadis adalah
ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadis Nabi SAW.
b. Ilmu Hadis Riwayah
adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan
penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW. Objek kajiannya adalah Hadis Nabi SAW
dari segi periwayatan dan pemeliharaannya.
c. Ilmu Hadis Dirayah adalah
ilmu yang mempelajari tentang kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk
mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi di terima atau di tolaknya. Rawi
adalah orang yang menyampaikan Hadis dari satu orang kepada yang lainnya; Marwi
adalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu segala sesuatu yang disandarkan
kepada Nabi SAW atau kepada Sahabat dan Tabi`in. Ilmu Hadis Dirayah inilah yang
selanjutnya disebut dengan Ulumul Hadis.
d. Cabang-cabang
Ulumul Hadis diantaranya adalah:
-
Ilmu Rijal al-Hadis
-
Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
-
Ilmu Fannil Mubhamat
-
Ilmu Mukhtalif al-Hadis
-
Ilmu `Ilalil Hadits
-
Ilmu Gharibul-Hadits
-
Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
-
Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
-
Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
e. Ada banyak Ulama`
yang mengarang kitab tentang masing-masing cabang dari cabang-cabang Ulumul
Hadis.
3.2 SARAN
- Untuk mengetahui informasi tentang sebuah Hadis baik dari segi sanad maupun
matannya maka perlu di ketahui terlebih dahulu ilmu-ilmu yang mempelajari
tentang hal tersebut.
- Untuk mendapatkan informasi yng sesuai dengan keinginan kita, maka kita
harus sesuikan dengan kitab yang membahas tentang informasi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
- Tengku Muhammad
Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah dan pengantar Ilmu Hadits,
Pustaka Rizki Putra, Semarang 2005
- Muh. Zuhri,
Prof. Dr. Hadis Nabi Telaah Historis dan Metodologis, Tiara Wacana
Yogya (anggota IKAPI), Yogyakarta 2003
- Subhi As-Shalih
Dr. Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Pustaka Firdaus, Jakarta 2007
No comments:
Post a Comment